BABAK BARU DEMOKRASI DESA: PABPDSI GEDOR KEMENDAGRI, USULKAN REVISI PERMENDAGRI 110 DEMI KESEJAHTERAAN JALUR AKAR RUMPUT”!!

oleh -32 Dilihat
oleh

Jakarta – Radarnasionalnews.com –
Desa bukan sekadar pinggiran” desa adalah jantung kedaulatan Indonesia. Namun, di balik denyut nadi pembangunan desa, ada pilar penting yang kerap berjuang dalam diam: Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menyadari peran vital ini, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mengambil langkah besar. Dipimpin langsung oleh Ketua Umum H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., delegasi PABPDSI secara resmi mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 28 September 2026 pukul 14.00 WIB.

Kedatangan mereka bukan sekadar bersilaturahmi, melainkan membawa misi suci: mendesak revisi total Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Tiga Tuntutan Utama: Suara Nyata dari Pelosok Negeri
“Pembaruan aturan BPD harus lahir dari keringat dan pengalaman nyata para anggota di lapangan, bukan sekadar teori di atas meja,” tegas H. Fery Radiansyah penuh semangat.

Bersama Ketua Harian H. Karno Sirlani, Wakil Ketua Umum Zulvan, Wakil Sekjen Saepulah, Wakil Sekjen Salip, serta Direktur LBH BPD Indonesia Amustofa Besan, S.H., M.H., C.P.M., CPArb, PABPDSI merangkum seluruh aspirasi nasional ke dalam tiga pilar utama perubahan:

Sekolah BPD Indonesia,Solusi Cerdas Penguatan Kapasitas
Selama ini, kesenjangan kualitas antarwilayah menjadi batu sandungan.

Ada anggota BPD yang mendapat pembekalan matang, namun tidak sedikit pula yang harus bekerja tanpa orientasi dan pelatihan teknis yang memadai.

Padahal, pundak mereka dibebani tanggung jawab besar: menyerap aspirasi rakyat, memimpin musyawarah desa, merumuskan Perdes, hingga mengawasi kinerja kepala desa.

Solusi PABPDSI,Mendorong lahirnya Sekolah BPD Indonesia sebagai wadah pelatihan terstruktur nasional-mulai dari orientasi anggota baru, peningkatan kepemimpinan, hingga pencetakan pelatih lokal di daerah.

Kesejahteraan Layak: Standar Minimal Tunjangan Rp1.000.000/Bulan

Ironis rasanya ketika pengawas jalannya pemerintahan desa ini harus berjuang dengan insentif yang jauh dari kata layak, bahkan timpang antarwilayah.

Solusi PABPDSI: Mematok batas bawah tunjangan minimal Rp1.000.000 per bulan bagi setiap anggota BPD, disertai kejelasan regulasi biaya operasional lembaga agar roda pengawasan desa berputar tanpa hambatan finansial.

Kepastian Jaminan Kesehatan Sepanjang Masa Jabatan Risiko tugas di lapangan menuntut perlindungan nyata. Seringkali, status jaminan kesehatan anggota BPD terabaikan”!!

Solusi PABPDSI, Menuntut aturan pelaksana yang tegas dan transparan-mulai dari pendataan, pembayaran iuran, hingga keberlanjutan kepesertaan-agar setiap pahlawan demokrasi desa ini terlindungi secara paripurna.

Menuju Desa yang Bermartabat
Langkah berani PP PABPDSI ini menandai era baru kebangkitan pengawasan partisipatif di tingkat desa. Dengan regulasi yang berpihak pada peningkatan kapasitas, jaminan kesehatan, dan kesejahteraan, BPD diyakini akan bertransformasi menjadi lembaga yang kian tangguh dalam mengawal transparansi anggaran dan menyuarakan suara rakyat.

Kini, bola panas berada di tangan Kemendagri. Publik, khususnya jutaan warga desa di seluruh penjuru Nusantara, menanti komitmen nyata pemerintah untuk duduk bersama dan mewujudkan regulasi yang adil bagi BPD Indonesia!

Delegasi PP PABPDSI yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Fery Radiansyah bersama H. Karno Sirlani, Zulvan, Saepulah, Salip, dan Amustofa Besan, S.H., M.H., C.P.M., CPArb, saat menggelar pertemuan strategis di Kantor Ditjen Bina Desa Kemendagri, Senin (28/09/2026).(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.