Ahli Waris Kaku Lea Bumi,” Desak Pemerintah, Hentikan Operasi 10 Koperasi Ilegal! Di Wilayah tambang emas gunung Botak

oleh -422 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
Konflik hak ulayat di lahan tambang emas Gunung Botak (GB) Wael Besan Nurlatu memanas sehingga Ahli Waris Kaku Lea Bumi dan Tokoh Adat Petuanan Kaiely melancarkan tuntutan keras,kepada Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat telah mengambil kebijakan yang disinyalir melindungi kepentingan 10 koperasi yang mereka sebut beroperasi secara ilegal tanpa izin adat.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui pantauan media ini pada Senin, 15/12/2025, yang menyoroti kebuntuan hukum dan pengabaian hak-hak masyarakat adat.

Ahli waris mendesak agar seluruh aktivitas 10 koperasi tersebut dihentikan segera dan menuntut Pemerintah untuk menghentikan operasi penyisiran yang dicurigai menjadi ‘tameng’ bagi kepentingan koperasi tanpa hak.

Pemerintah telah melindungi Lindungi Kepentingan Ilegal., Pukulan telak diarahkan kepada ketiga tingkatan pemerintahan. Antaranya, Pemda Buru, Pemprov Maluku.dan pemerintah Pusat.,”

Penekanan yang dilakukan oleh Ahli waris Kaku Lea Bumi ini telah menegaskan bahwa 10 koperasi yang beroperasi di wilayah mereka tidak memiliki dasar legal maupun moral karena tidak mengantongi Izin Hak Adat Istiadat dari para pemilik hak ulayat yang sah.

“Kami minta Pemerintah Daerah, Provinsi, hingga Pusat segera menghentikan operasi penyisiran yang terjadi di wilayah Kaku Lea Bumi Gunung Botak. Operasi itu jelas-jelas melindungi kepentingan 10 koperasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujar perwakilan ahli waris, menyiratkan adanya keberpihakan struktural.

Masyarakat adat Petuanan Kaiely melihat operasi penyisiran yang dilakukan oleh aparat sebagai bentuk intervensi yang justru merugikan mereka dan memuluskan jalan bagi entitas (koperasi) yang tidak memiliki izin dasar dari pemilik lahan yang sah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemerintah terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat dan penegakan hukum yang adil.

Kami Tolak Keras: Tak Ada Izin Adat, Tak ada yang bisa beroperasi karena izin adat adalah prasyarat mutlak untuk beroperasinya pihak manapun di wilayah Kaku Lea Bumi.

“Sampai saat ini, 10 koperasi tersebut sama sekali tidak memiliki Izin Hak Adat Istiadat dari kami, para pemilik hak adat. Mereka dinyatakan tidak memiliki hak untuk beroperasi di wilayah tambang emas Gunung Botak,”

Konflik ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan kritik tajam terhadap tata kelola pertambangan dan lemahnya supremasi hukum dalam mengakui serta melindungi hak-hak tradisional.

Kami para Ahli waris menantang Pemerintah untuk membuktikan komitmennya dengan segera
Menghentikan aktivitas ke-10 koperasi tersebut di Gunung Botak.

Membatalkan dan menghentikan operasi penyisiran yang dicurigai melindungi kepentingan koperasi tanpa izin.

Ahli waris menantikan respons dan tindakan nyata dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah. Jika tuntutan ini diabaikan, konflik ini diprediksi akan semakin membesar dan berpotensi menyeret nama baik Pemerintah yang telah membiarkan praktik pertambangan ilegal berkedok operasi koperasi di atas tanah ulayat Adat Istiadat kami. (Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.