TNI TEGASKAN PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL ADALAH AMANAT NEGARA DAN KONSTITUSI, BUKAN INTERVENSI SIPIL..!!!

oleh -469 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionanews.com – Menanggapi opini yang berkembang di sejumlah media online terkait keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal, khususnya di wilayah Gunung Botak, Maluku, perlu ditegaskan bahwa narasi yang menuding TNI melakukan intervensi ruang sipil atau berkolaborasi dengan korporasi adalah pernyataan yang menyesatkan, tidak berdasar hukum, dan ahistoris.

Keterlibatan TNI dalam mengamankan sumber daya alam negara memiliki landasan konstitusional dan legalitas yang sangat kuat dalam kerangka hukum Republik Indonesia.

Mandat Konstitusi: Kekayaan Alam untuk Rakyat..,!

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tambang ilegal adalah bentuk pencurian kekayaan negara secara sistematis yang merusak lingkungan dan merugikan kedaulatan ekonomi.

TNI, sebagai alat pertahanan negara, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan kekayaan negara tidak dijarah oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Legalitas OMSP (Operasi Militer Selain Perang)

Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI dilaksanakan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Poin-poin krusial dalam UU tersebut memberikan mandat bagi TNI untuk: Mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang bersifat strategis.

Membantu Pemerintah di Daerah dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayah.

Melindungi kedaulatan wilayah dari ancaman non-tradisional, termasuk kejahatan ekonomi lintas wilayah yang terorganisir.

Dasar Hukum Terbaru: Perpres No. 5 Tahun 2025..!

Perlu ditegaskan bahwa sejak awal 2025, Pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Aturan ini secara eksplisit melibatkan TNI dalam operasi terpadu penertiban tambang di kawasan hutan.

Maka, kehadiran TNI di lapangan adalah perintah negara yang sah, bukan tindakan mandiri, apalagi tindakan “bisnis”.

Membantah Narasi “Ketakutan pada Kekuatan Asing”

Tudingan bahwa TNI tidak berani bertindak di Freeport karena takut kepada pihak asing adalah penyesatan informasi.

Di Freeport dan Obvitnas lainnya, TNI hadir secara konsisten melalui Satgas Pam Obvitnas.

TNI bertindak berdasarkan kepentingan nasional, bukan atas dasar ketakutan atau tunduk pada kepentingan asing. Kedaulatan Indonesia adalah harga mati.

.”Profesionalisme dan Latihan Tetap Utama.!!

Menjawab kekhawatiran bahwa TNI akan kehilangan profesionalisme karena terlibat dalam penertiban, hal ini adalah kekeliruan logika.

Operasi di lapangan (termasuk medan berat seperti Gunung Botak) adalah bagian dari pengasahan kemampuan teritorial dan intelijen tempur.

TNI tetap berlatih secara rutin untuk menghadapi ancaman militer, namun TNI tidak boleh menutup mata ketika kekayaan negara dijarah di depan mata atas nama “rakyat” padahal dikelola oleh mafia tambang.

“TNI hadir di lokasi tambang ilegal bukan untuk berbisnis, melainkan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas tanah airnya.

Siapa pun yang menghalangi penertiban kekayaan negara sebenarnya sedang berhadapan dengan hukum dan kepentingan rakyat Indonesia secara luas.”

Kesimpulan:Narasi yang mencoba membenturkan TNI dengan rakyat melalui isu tambang ilegal hanyalah upaya untuk memberikan ruang bagi para penambang ilegal dan mafia untuk terus merampok harta negara.

TNI akan terus bergerak di bawah garis komando Presiden dan konstitusi demi menjaga kedaulatan energi dan lingkungan hidup.

Pusat Penerangan (PUSPEN) TNI / Komando Kewilayahan Terkait..!!
( Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.