JALAN BUNTU DI GUNUNG BOTAK: Ahli Waris Kaku Lea Bumi ‘Gugat’ Pemerintah, Desak Hentikan Operasi 10 Koperasi Ilegal!

oleh -456 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
Konflik perebutan hak atas lahan tambang emas di Gunung Botak (GB) Wael. Besan. Nurlatu mencapai titik krusial.

Ahli Waris Kaku Lea Bumi Gunung Botak Wael Besan Nurlatu dan para tokoh adat Petuanan Kaiely bersama masyarakat adat, melancarkan tuntutan keras kepada Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat. Mereka mendesak agar seluruh aktivitas 10 koperasi yang beroperasi secara ilegal segera dihentikan dan meminta Pemerintah menghentikan operasi penyisiran yang dianggap menguntungkan kepentingan koperasi tanpa hak.

Berdasarkan pantauan media ini pada Senin. 15/12/25/ bahwa Ahli waris dengan tegas menyatakan bahwa 10 koperasi yang kini mencoba menguasai wilayah GB Wael. Besan. Nurlatu Bersama para tokoh adat petuanan kaiely mengatakan bahwa untuk 10 koperasi tersebut tidak memiliki dasar legal dan moral untuk beroperasi, sebab mereka tidak mengantongi Izin Hak Adat Istiadat dari para pemilik hak ulayat.

“Kami minta Pemerintah Daerah, Provinsi, hingga Pusat segera menghentikan operasi penyisiran yang terjadi di wilayah Kaku Lea Bumi Gunung Botak. Operasi itu jelas-jelas melindungi kepentingan 10 koperasi yang tidak jelas legalitasnya,”

Kami dari pemilik hak adat kaku Lea Bumi Tolak Keras terhadap 10 Koperasi yang Tak memiliki Izin Adat, Tak Ada Hak! Keluarga Ahli Waris Kaku Lea Bumi menekankan bahwa legalitas sebuah operasi di wilayah adat harus didasarkan pada persetujuan dan izin dari pemilik hak adat.

“Sampai saat ini, 10 koperasi tersebut sama sekali tidak memiliki Izin Hak Adat Istiadat dari kami, para pemilik hak adat. Mereka dinyatakan tidak memiliki hak untuk beroperasi di wilayah tambang emas Gunung Botak,” tegas salah satu juru bicara ahli waris.

Penolakan keras ini bukan hanya sekadar konflik kepemilikan, tetapi juga pertanyaan besar mengenai tata kelola dan penegakan hukum di kawasan pertambangan.

Ahli waris mempertanyakan dasar hukum Pemerintah melakukan penyisiran jika tujuannya justru memuluskan jalan bagi entitas (koperasi) yang tidak memiliki izin dasar dari pemilik lahan yang sah.

Pemerintah Diduga Lindungi Kepentingan Ilegal.Masyarakat adat Petuanan Kaiely melihat operasi penyisiran yang sedang berlangsung sebagai bentuk intervensi yang justru merugikan mereka dan menguntungkan 10 koperasi yang dinyatakan ilegal secara adat.

Ahli waris kini menantang Pemerintah untuk membuktikan komitmen mereka terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat dan supremasi hukum.
Mereka menuntut agar segera
Penghentian aktivitas ke-10 koperasi di Gunung Botak.

Pembatalan dan penghentian operasi penyisiran yang dicurigai sebagai tameng kepentingan koperasi tanpa izin.

Pengakuan resmi terhadap Hak Adat Istiadat sebagai prasyarat mutlak beroperasinya pihak manapun di wilayah Kaku Lea Bumi ini. ( Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.