Namlea-Radarnasionalnews. – com Bupati Buru, Ikram Umasugi, secara resmi menunjuk Asis Tomia sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru.” Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca (memasuki masa pensiun) Sekda sebelumnya, Bapak Elias Hamid, yang telah mengakhiri karir birokrasinya.di Pemda kabupaten Buru.,”
Penunjukan Asis Tomia, Oleh Umasugi Selaku Bupati Buru yang sebelumnya Tomia menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab Buru hal ini merupakan langkah cepat dari Bupati Umasugi untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buru tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam sambutannya, Bupati Ikram Umasugi menyampaikan apresiasi yang Setinggi-tingginya kepada Bapak Elias Hamid. ”
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Elias Hamid selama menjabat sebagai Sekda. Beliau telah menorehkan banyak kontribusi bagi kemajuan birokrasi dan daerah kita,” ujar Bupati.
Kepada Plt. Sekda yang baru, Asis Tomia, Bupati berpesan agar segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah ditetapkan.,”
Tugas Plt Sekda sangat penting. sebagai jembatan transisi. Saya berharap Pak Asis Tomia dapat memastikan koordinasi yang baik antar-OPD agar berjalannya roda pemerintahan di Pemda Buru tetap optimal sambil menunggu proses seleksi Sekda definitif,” tegasnya.Umasugi
Penunjukan Plt. Sekda Buru ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengisian kekosongan jabatan, yang mana acuan utamanya diatur dalam peraturan pemerintah yang lebih spesifik,
Seperti yang sudah tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh. dan Plt. yang mengatur kewenangan dan masa berlaku penugasan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menjadi dasar umum dalam mengisi kekosongan jabatan Sekda.
Sesuai ketentuan, penunjukan Plt. bertujuan untuk melaksanakan tugas rutin dan memastikan fungsi birokrasi berjalan sementara dikarenakan Sekda definitif belum ada.
Masa penugasan Plt. Sekda umumnya hanya bersifat sementara sambil menunggu proses seleksi terbuka atau (lelang jabatan) untuk mengisi posisi Sekda secara permanen. di lingkup Pemkab Buru (Tim – 01)






