HILA, LEIHITU. Radarnasionalnews.com- Ibarat pepatah “habis manis sepah dibuang”, itulah gambaran pilu yang dialami Bapak Ismail Ely. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang berdomisili di Hila, Jazirah Leihitu, ini harus menelan pil pahit karena hak pensiunnya tak kunjung cair sejak tahun 2018 hingga saat ini, April 2026.
Penantian Tanpa Kepastian
Delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Sejak secara resmi purna bakti, Bapak Ismail Ely seharusnya sudah menikmati masa tuanya dengan tenang melalui tunjangan pensiun. Namun, kenyataannya berbanding terbalik. Beliau terpaksa bertahan hidup di tengah ketidakpastian administrasi yang seolah membentur dinding tebal di lingkup birokrasi Maluku Tengah.
Dinas Pendidikan dan BKPSDM Malteng Dituntut Transparan
Kasus ini mencuatkan tanda tanya besar: Ada apa dengan administrasi di Dinas Pendidikan dan BKPSDM Maluku Tengah?
Keterlambatan hingga 8 tahun adalah anomali yang luar biasa. Apakah kendala berada pada pengurusan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), ataukah ada dokumen yang “terselip” di meja birokrasi sehingga proses ke PT TASPEN tidak pernah tuntas?
”Kami butuh kejelasan, bukan janji. Bapak Ismail telah menunaikan kewajibannya kepada negara selama puluhan tahun di dunia pendidikan, sekarang mana haknya?” tegas perwakilan kerabat yang merasa prihatin.
Desakan untuk Penjabat Bupati
Publik mendesak Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah untuk segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM mengevaluasi berkas atas nama Ismail Ely. Jangan sampai kelalaian administratif mencoreng citra pendidikan di Bumi Pamahanunusa.
Kami memanggil hati nurani para pemangku kebijakan. Seorang pensiunan guru/staf pendidikan adalah pahlawan yang telah mencerdaskan anak bangsa.
Membiarkan haknya terkatung-katung selama 8 tahun adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Poin Penting untuk Segera Ditindaklanjuti Dinas Terkait:
Audit Berkas: Melakukan pelacakan ulang posisi berkas Bapak Ismail Ely di database BKPSDM dan Dinas Pendidikan.
Sinkronisasi TASPEN: Memastikan apakah data sudah terinput secara digital di sistem BKN (DMS/SAPK).
Penyelesaian SKPP: Memastikan BPKAD telah mengeluarkan SKPP sebagai syarat mutlak pencairan dana pensiun.(Tim)







